Buton Utara - Menindak lanjuti apa yang manjadi keresahan masyarakat lapandewa dari anggaran tahun 2024, DPD Prov Sultra Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional turun lapangan.
Dari hasil pantauan media dan devisi investigasi DPD JPKPN Sultra yakni Rasul Mustafa Ansar dengan sapaan Ali lewat masyarakat menemukan adanya ketimpangan anggaran dan pemalsuan dokumen yang di duga di lakukan oleh Pj Desa Lapandewa.
Dari hasil pantauan masyarakat di lapangan tentang HOk di duga ada pemalsuan dokumen dan tanda tangan
hasilnya HOK jalan Tani Desa lapandewa yang 1 hari bekerja tertulis di LPJ 5 hari.
Mirisnya lagi salah satu masyarakat lapandewa yang tidak mau di sebut namanya bahwa sama sekali tidak kerja tertulis dalam LPJ 5 hari bekerja dan begitu juga dengan HOK MCK terdapat juga dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan masyarakat.
Yang parahnya berdasarkan investigasi pengurus DPD Provinsi Sulawesi Tenggara Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional ( JPKPN ), bahwa HOK 3 hari maupun 5 hari kerja tertulis dalam LPJ 12 hari bahkan 13 hari.
" Parah sekali Pj Desa Lapandewa artinya dalam hasil investigasi kami di masyakarat bahwa ada dugaan pemalsuan tanda tangan dan jumlah penerima HOK yang di buat di LPJ, " Ujar Ali, 10/08/2025
Ali juga menjelaskan bahwa dalam temuannya di salah satu masyarakat ada LPJ yang sama sekali tidak bekerja di lampirkan namanya dan di duga terdapat nama -nama pekerja yang fiktif ( tidak di ketahui asal usul nya ).
Tak hanya itu, Ada juga dugaan penahanan honor pegawai SARA menurut informasi yang kami dapat bahwa satu sampai tiga bulan belum terbayarkan dan informasi salah satu moji selama 6 bulan hanya setengah yg terbayarkan.
Dan menurut keterangan masyarakat bahwa Pj Lapandewa akan membayarkan pada pada Januari tahun 2025 dengan alasan pada saat itu salah hitung, namun sampai saat ini belum terbayarkan.
R. Mustafa. A selaku pengurus JPKPN Dewan Pimpinan Daerah Prov Sultra bagian investigasi akan melaporkan Pj Lapandewa.
" Kami akan laporkan Pj Lapandewa terkait dugaan pemalsuan dokumen dan Tanda Tangan yang menimbulkan adanya kerugian negara ( KKN ), " Tutup nya