SAMPANG – Dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas pabrik rokok ilegal di wilayah hukum Polsek Camplong, Polres Sampang, menuai perhatian publik. Penyegelan pabrik rokok ilegal yang diduga meniru merek terkenal oleh Bea Cukai Madura pada akhir bulan lalu membuka kembali perbincangan tentang penegakan hukum di kawasan ini.
Lokasi pabrik yang disebut-sebut berada tidak jauh dari Mapolsek Camplong, menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Pasalnya, aktivitas pabrik tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan berarti.
Sejumlah pihak berharap adanya klarifikasi dari jajaran Polsek Camplong. Namun, hingga saat ini Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Kanit Intel belum memberikan pernyataan resmi. Sikap bungkam ini ditafsirkan sebagian kalangan sebagai bentuk kehati-hatian, namun ada pula yang menilainya sebagai minimnya transparansi.
Ahmad (bukan nama sebenarnya), warga Camplong, menyampaikan kekhawatirannya. "Kalau tidak ada pembiaran, kenapa bisa pabrik itu beroperasi sekian lama? Pernah ada penggerebekan awal 2025, tapi kasusnya tak terdengar lagi. Kami hanya masyarakat biasa, tapi berharap hukum ditegakkan adil," ujarnya.
Sementara itu, Plt Humas Polres Sampang, Iptu Puji Waluyo, saat dikonfirmasi menyampaikan permohonan waktu untuk menindaklanjuti informasi tersebut. "Mohon waktu, karena kejadian itu sebelum saya menjabat Humas," ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Dari informasi yang beredar, sejumlah nama berinisial disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam jaringan yang diduga melindungi aktivitas pabrik rokok ilegal. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak terkait untuk membantah atau menanggapi dugaan tersebut.
Publik berharap institusi kepolisian dapat bersikap terbuka dan profesional dalam menanggapi isu ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
BBG