Malaka, NTT - Kepolisian Sektor (Polsek) Malaka Barat diduga kuat ikut memfasilitasi aktivitas pekerjaan kuburan diatas tanah bersertifikat milik Blandina Luruk Seran di Dusun Berasi B, Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten MALAKA-NTT.
Dugaan ini muncul dari hasil klarifikasi dan mediasi pembuatan kuburan di wilayah Desa Rabasa Haerain antara pihak Andreas Bria alias Bou Metak dan Blandina Luruk Seran yang berlangsung di aula kantor desa pada Senin, 7 Juli 2025.
Andreas Bria alias Bou Metak dalam kasus ini berstatus sebagai pihak pembuat kuburan dan berdomisili di Desa Haliklaran, Kecamatan Weliman. Sedangkan, Blandina Luruk Seran merupakan warga desa Rabasa Haerain yang juga dalam kasus ini sebagai pemegang alas hak berupa sertifikat hak milik.
Diketahui, klarifikasi ini dipimpin langsung oleh PJ Kepala Desa Rabasa Haerain, Agustinus Nahak didampingi Perwakilan BPD, Babinsa dan Anggota Polsek setempat.
Point dari klarifikas ini, Baik pemerintah desa maupun pihak kepolisian secara sepihak telah bersepakat untuk tetap melangsungkan aktivitas berupa pembuatan kuburan diatas tanah bersertifikat milik Blandina Luruk Seran. Meskipun pihak Blandina selaku pemilik sertifikat menyatakan menolak dan tidak menandatangani berita acara dari hasil klarifikasi tersebut.
Dugaan ini beralasan kuat pasalnya Pemerintah Desa dan Pihak Kepolisian Sektor Malaka Barat yang diwakili oleh anggota ikut menyetujui keputusan sepihak ini. Bahkan, pernyataan PJ Kades sangat tegas mendukung agar pembuatan kuburan ini terlaksana tanpa menghiraukan penolakan dari Blandina selaku pemilik yang sah berdasarkan sertifikat yang ada.
Terkait ini, Kapolsek Malaka Barat yang dihubungi melalui Kanit Intelkam belum memberikan respon. Hingga berita ini dibuat pada 8/7/2025 pukul 12 : 00 waktu setempat aktivitas tersebut sudah kembali berlangsung. ***