Rabu 9 07 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 Infoberitanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Transaksi Sabu Lewat Medsos, Pria di Maros Diciduk Polisi

    Senin, 23 Juni 2025, Juni 23, 2025 WIB Last Updated 2025-06-24T00:27:40Z
    masukkan script iklan disini



    Maros - Seorang pria berinisial ARP (28), warga Gantarang, Kabupaten Gowa, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam mengedarkan narkoba jenis sabu yang dilakukan melalui media sosial.


    Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Maros pada Selasa, (17/6), setelah petugas menerima informasi penjualan narkotika secara online terkait aktivitas mencurigakan pelaku di salah satu akun di Instagram.


    "Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ARP dan melakukan penggerebekan di Desa Panttontongang, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros," ujar Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehudin, Senin (23/6/2025).

    masukkan script iklan disini

    Dalam penggerebekan tersebut, kata Salehudin, polisi memeriksa handphone ARP dan menemukan akun penjualan yang diduga narkotika jenis sabu.


    "Dilokasi, ARP mengakui bahwa telah mengedarkan narkotika jenis sabu di berbagai lokasi di Kabupaten Maros," tutur Kasat Narkoba.


    Berangkat dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian diberbagai lokasi yang dimaksud dan menemukan 13 saset Sabu seberat 7,13 Gram siap edar.


    "Terduga pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan dan bertransaksi narkotika. Ini adalah modus yang semakin sering kami temukan belakangan ini," ungkap Salehudin.


    Kini, ARP ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Laporan: Syafar

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini