• Jelajahi

    Copyright © Infoberitanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasatreskrim Berbeda Dengan Ucapan Sebelumya, Kanit Tipidter Terkait Tersangka Kasus BBM Ilegal Jenis Solar, Lidik Pro Ada Apa ?

    Sabtu, 21 Juni 2025, Juni 21, 2025 WIB Last Updated 2025-06-21T09:44:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Maros - Kasatreskrim Berbeda Dengan Ucapan Sebelumya, Serta Kanit Tipidter Terkait Tersangka Kasus BBM Ilegal Jenis Solar, Lidik Pro Ada Apa ? Pada saat ungkapan Kasat yang mengatakan inisial IM "Kami tahan, sudah tahap penyidikan," kata Iptu Ridwan dikutip dari Sumber Tribunnews. Com. berbeda keterangannya berdasarkan konfirmasi dari Ketua Lidik Pro Maros dimana Kanit mengatakan pada pesan WhatsApp. Sabtu (21/06/2025).


    Ismar Sangat kecewa dengan adanya pengakuan yang berbeda Kasatreskrim Polres Maros pada awalnya di tahan tapi sekarang di amankan sedangkan di tahan dan di amankan itu berbeda Dalam konteks hukum, "diamankan" dan "ditahan" memiliki perbedaan yang signifikan. "Diamankan" biasanya merujuk pada tindakan sementara untuk menjaga seseorang atau sesuatu dalam kondisi aman, seringkali dalam proses penyelidikan awal atau untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan. Sementara itu, "ditahan" mengacu pada pengekangan kebebasan seseorang dalam jangka waktu tertentu, biasanya sebagai bagian dari proses hukum yang lebih formal, seperti penyidikan, penuntutan, atau persidangan. 


    Iptu Ridwan melalui pesan Chat WhatsApp 

    Mengatakan "Iye kami wajib laporkan,  Sudah diamankan, Waktu di amankan itu hari,  Yang bersangkutan wajib lapor Senin & Kamis, Sambil melengkapi proses penyidikan. Ungkapnya


    Yang sangat disayangkan oleh Ismar Kanit Reskrim Sudah mengatakan Kami tahan, sudah tahap penyidikan, beberapa Hari yang lalu pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 lalu. Ada apa ? 


    Terpisah dengan Kanit Tipidter Wawan mengataka pada Ismar Melalui telepon via WhatsApp bahwa IM Wajib Lapor Senin dan Kamis memang iya tidak pernah saya tahan dan, bukan penangguhan dijamin oleh pengacaranya tetapi tetap tersangka


    "Tidak kutahanki memang wajib laporki, ada kuasa hukumnya yang menjamin Sambil menunggu Keterangan Ahli, Tapi Sudah ditetapkan jadi tersangka" Kata Kanit Wawan.


    Ismar lanjutnya kalau pengacara dari IM dapat mengajukan permohonan penangguhan itu sah- sah saja. Hak untuk mengajukan penangguhan penahanan diberikan kepada tersangka atau terdakwa, keluarga atau kuasa hukumnya, dan pihak ketiga yang menjadi penjamin, seperti tokoh masyarakat atau pengacara. Penangguhan penahanan adalah upaya hukum untuk mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari masa penahanan dengan syarat tertentu. 


    Sampai berita ini diterbitkan belum ada Konfirmasi dari Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini