Bone, Sul-sel.
Jumat 16 mei 2025,
--
Melalui data resmi dari aplikasi OMSPAN milik Kementerian Keuangan, terungkap serangkaian fakta mencengangkan soal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 amali, Kecamatan amali, Kabupaten Bone.
Menyangkut anggaran dana bos tahun 2023 hingga 2024,
SMP negeri 2 Amali kabupaten Bone Sulawesi Selatan,
"Anggaran Dana Bos
Tahun 2023 hingga 2024, tersebut:
-- Anggaran dana bos tahun 2024
Tahap 1
Jumlah dana yang diterima sekolah sedang disalurkan,
Rp 67.860.000
Tanggal pencairan
19 Januari 2024
Status
Jumlah siswa penerima:
117.
Rincian penggunaan:
1 - Pembayaran honor
Rp 25.800.000
2 - Pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 5.060.000
3 - Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan Pendidikan
Rp 6.825.400
4 - Pelaksanaan kegiatan evaluasi/esesmen pembelajaran dan bermain
Rp 8.321.600
5 - Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 9.120.000
6 - Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 5.312.300
"Anggaran dana bos tahun 2024,
Tahap 2
Jumlah dana yang diterima sekolah sedang disalurkan
Rp 67.860.000
Tanggal pencairan
12 Agustus 2024
Status
Jumlah siswa penerima:
117.
Rincian
penggunaan:
1 - Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 4.755.400
2 - Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 15.282.500
4 - Pelaksanaan kegiatan evaluasi asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 5.295.000
5 - Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan Pendidikan
Rp 8.793.800
6 - Pengembangan sarana dan prasarana
Rp 5.130.000
7 - Pembayaran honor
Rp 25.800.000
"Anggaran dana bos tahun 2023,
Tahap 1
Jumlah dana yang diterima sekolah sedang disalurkan
Rp 62.060.000
Tanggal pencairan
21 februari 2023,
Status
Jumlah siswa penerima,
107.
Rincian
Penggunaan:
1 - Pengembangan perpustakaan
Rp 5.705.000
2 - Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 5.429.000
3 - Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran
Rp 9.277.000
4 - Administrasi kegiatan sekolah
Rp 12.193.000
5 - Pembayaran honor
Rp 24.600.000
"Anggaran dana bos tahun 2023,
Tahap 2
Jumlah dana yang diterima sekolah sedang disalurkan
Rp 62.060.000
Tanggal pencairan
25 Juli 2023,
Status
Jumlah siswa penerima,
107.
Rincian
Penggunaan:
1 - Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 9.880.000
2 - Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran
Rp 8.535.000
3 - Administrasi kegiatan sekolah
Rp 6.266.000
4 - Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 9.150.000
5 - Pembayaran honor
Rp 24.600.000
"Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui whatsapp, kepala sekolah SMP negeri 2 amali pengelolaan dana BOS 2023/2024,
"Ungkapan" (A.Abdul.Hafid.Am). ke awak media anggaran dana BOS, selalu diperiksa oleh inspektorat, dan tidak mungkin cair dana BOS kalau tidak pernah diperiksa.
Pernyataan tersebut, memperkuat dugaan adanya rekayasa pengelolaan dana BOS, yang terstruktur dan sistematis. Dana BOS, Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 selalu diperiksa oleh inspektorat, namun hasilnya hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada publik dan tidak ada bukti diperlihatkan ke awak media,
Melalui telpon whatsapp, kepala sekolah SMP negeri 2 amali, bahwa dirinya bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan dana, meski menyiratkan adanya tekanan dari pihak di atas. Ini memperkuat dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Kami dari Tim investigasi secara terbuka mendesak,
Inspektorat bone, untuk segera mengaudit tahun 2023 hingga 2024 secara publik, jangan hanya tutup mata.
Terkait dana BOS SMP negeri 2 amali,
Tim investigasi meminta,
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana BOS.
"Tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Komisi pemberantas korupsi (KPK) diharapkan turun tangan mengusut potensi maladministrasi dan konflik kepentingan.
Terkaitnya dana BOS yang berpotensi terjadi pelanggaran hukum jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos oleh dugaan kepala sekolah bekerja sama bendahara sekolah mulai tahun 2023 hingga 2024, maka hal ini berpotensi diduga melanggar aturan diantaranya:
Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara
Jika dana pendidikan dikorupsi dan manipulasi dibiarkan tumbuh di ruang kelas, maka kehancuran moral dan masa depan generasi muda tinggal menunggu waktu.
Wakil ketua aliansi m.husen, angkat bicara terkaitnya dana BOS yang telah dikelola oleh kepala sekolah (A.Abdul.Hafid.Am) dan bendahara sekolah SMP negeri 2 Amali kabupaten Bone pada tahun 2023 hingga 2024, akan menindak lanjuti ke jalur hukum diduganya ada kerugian negara akan mengarah korupsi.
HMs